Sertifikasi Halal
Berbagai produk, baik makanan, minuman, obat, dan kosmetik, harus disertai dengan logo halal. Hal ini dikarenakan masyarakat Indonesia yang sebgian besar menganut agama Islam. Halal sendiri berarti diperbolehkan dan diterima. Sertifikasi halal menjamin bahwa semua produk yang memiliki logo halal tidak akan merusak atau merugikan lingkungan maupun semua objek dan subjek yang terkait dengan produk tersebut dalam jangka panjang.
![]() |
| Logo Halal |
Badan yang mengatur tentang sertifikasi halal di Indonesia adalah LPPOM-MUI. Kehalalan atau sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 518 Tahun 2001. Salah satu penyebab tidak halalnya suatu produk adalah bahan-bahan yang tidak halal di dalam produk. Bahan-bahan tersebut adalah;
- Babi
- Organ
- Bangkai
- Hewan Amfibi
- Darah, dsb
Bagi pembaca sekalian yang ingin mengetahui cara mendapatkan sertifikasi halal, berikut adalah langkah-langkah yang harus ditempuh untuk medapatkan sertifikasi halal tersebut;
- Setidaknya satu orang perwakilan dari perusahaan harus mengikuti pelatihan oleh LPPOM-MUI
- Berdasarkan ilmu yang didapat di pelatihan, perusahaan harus menerapkan sistem jaminan halal selama 6 bulan.
- Setelah 6 bulan, persiapkan segala dokumen yang dibutuhkan, yaitu; daftar produk, daftar bahan, dokumen bahan, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan intenal, dan bukti audit internal.
- Pendaftaran kemudian dilakukan dengan menyertakan berkas-berkas tersebut ke LPPOM-MUI atau secara online di www.e-lppommui.org
- Setelah didaftarkan, LPPOM-MUI akan melakukan audit yang berupa kunjungan ke tempat produksi. Selain itu, terdapat audit wawancara dimana perwakilan perusahaan yang memiliki pehaman mendalam mengenai sistem penerapan halal akan dipanggil dan diuji oleh LPPOM-MUI.
- Setelah audit tersebut, pihak LPPOM-MUI akan melakukan rapat untuk menilai audit-audit yang telah dilakukan.
- Nilai yang diberikan untuk hasil audit menentukan apakah perusahaan tersebut telah menerapkan sistem halal dengan benar atau tidak. Agar proses sertifikasi berjalan lancar, dibutuhkan nilai A atau B.
- Berkas-berkas perusahaan yang mendapatkan nilai A atau B akan dilimpahkan ke MUI di Jakarta.
- MUI kemudian melakukan fatwa untuk menentukan apakah produk halal atau tidak.
- Apabila MUI menyatakan bahwa produk halal, maka perusahaan akan diberikan sertifikat halal yang dapat diunduh dalam bentuk softcopy atau diambil di kantor LPPOM-MUI.
Setelah mendapatkan sertifikat halal, perusahaan wajib melaporkan kegiatan produksinya ke LPPOM-MUI, secara khusus apabila perusahaan melakukan perubahan pada proses produksi, menambahkan variasi produk, dan perubahan-perubahan lainnya. Pelaporan dilakukan setiap 6 bulan sekali. Sementara sertifikat halal berlaku selama 2 tahun.

Komentar
Posting Komentar