Syarat untuk Mendapatkan PIRT
![Gambar](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8jp20edfX56Kyuj6K0Lr1SneKOWPmGU_RE8s2bwceXbfbJ4ICcwlsb9h6qUpfxeEKW1zWWsLvEiUiGqszAyC5t8Xfq1TOrwljGAxtNRpHKIW6g2Dyk10hi1zOydd7DzMRwvkf7rQFiR0/s640/IMG20180527000843.jpg)
Bagi para pembaca yang ingin membuat PIRT, kali ini post akan membahas mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan PIRT, secara khusus bagi para pembaca yang memiliki lokasi produksi di Kabupaten Tangerang. Sertifikat PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga merupakan sebuah sertifikat yang menyatakan informasi dasar mengenai perusahaan, seperti alamat, nama pemilik, dan lain sebagainya. Setelah pendaftaran PIRT suatu produk akan mendapatkan nomor PIRT yang harus dicantumkan pada label atau kemasan makanan atau minuman. Contoh Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Salah satu syarat utama dalam mendapatkan PIRT adalah dengan mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan setempat.Bagi pembaca yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, maka penyuluhan dapat diikuti di DinKes Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Tigaraksa. Pada penyuluhan tersebut akan dijelaskan mengenai hal-hal yang terkait dengan penggunaan bahan tambahan pangan, sa...