Syarat untuk Mendapatkan PIRT

Bagi para pembaca yang ingin membuat PIRT, kali ini post akan membahas mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan PIRT, secara khusus bagi para pembaca yang memiliki lokasi produksi di Kabupaten Tangerang.

Sertifikat PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga merupakan sebuah sertifikat yang menyatakan informasi dasar mengenai perusahaan, seperti alamat, nama pemilik, dan lain sebagainya. Setelah pendaftaran PIRT suatu produk akan mendapatkan nomor PIRT yang harus dicantumkan pada label atau kemasan makanan atau minuman.


Contoh Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan

Salah satu syarat utama dalam mendapatkan PIRT adalah dengan mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan setempat.Bagi pembaca yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, maka penyuluhan dapat diikuti di DinKes Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Tigaraksa. Pada penyuluhan tersebut akan dijelaskan mengenai hal-hal yang terkait dengan penggunaan bahan tambahan pangan, sanitasi, cara pelabelan produk yang baik dan lain sebagainya. Penyuluhan bertujuan agar produsen mengerti apa saja yang harus dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan agar tidak menimbulkan efek kesehatan penyakit bagi para konsumen produknya serta tidak melanggar regulasi yang telah ditetapkan.

Pengurusan PIRT dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tiap daerah. Syarat-syarat untuk pendaftaran produk berbeda untuk setiap PTSP. Berikut adalah syarat untuk pengurusan PIRT di Kabupaten Tangerang:
  1. Pengisian formulir permohonan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga
  2. Fotokopi KTP pemohon/pemilik
  3. Akte Pendirian Perusahaan (Bagi Badan Usaha/koperasi)
  4. Surat yang menyatakan status bangunan (akte hak milik/sewa/kontrak)
  5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan
  6. Data perusahaan makanan Industri Rumah Tangga
  7. Data produk makanan
  8. Peta lokasi
  9. Denah bangunan
  10. SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)
  11. Pas foto 4x6 cm sebanyak 2 lembar
  12. Surat pernyataan akan mengikuti tata cara pelabelan sesuai PP No.69 Tahun 1999
  13. Rancangan label pangan
  14. Fotokopi sertifikat penyuluhan kemanan pangan
  15. Sertifikat hasil uji laboratorium produk makanan
  16. Surat pernyataan yang akan melakukan kegiatan produksi pada alamat yang didaftarkan bermaterai 6000
  17. Surat pernyataan menaati UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bermaterai 6000
  18. Alur produksi / Cara produksi
  19. Rincian alat produksi yang digunakan
  20. Fotokopi sertifikat produksi PIRT (SPP-IRT) bagi yang melakukan perpanjangan.
Apabila para pembaca masih mengalami kebingungan akan syarat-syarat tersebut, pembaca sekalian dapat mendatangi PTSP Kabupaten Tangerang untuk berkonsultasi dengan bagian pengurusan PIRT di PTSP tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persyaratan PIRT: Uji Lab

Manajemen Rantai Pasok Halal

Pemanis Buatan