Seputar Pembuatan PT

Arti kata "terbatas" pada Perseroan Terbatas dimaksudkan bagi pemegang saham. Tanggung jawab pemegang saham hanya sampai penyetoran modal sehingga utang apa pun yang ditanggung oleh perusahaan tidak ditanggung oleh pemegang saham.   

Secara umum, PT dibuat agar suatu lembaga dapat berlaku sebagai badan hukum. Badan hukum sendiri merupakan suatu personifikasi dari lembaga sehingga lembaga dapat berkewajiban seperti subjek hukum lain, dapat melakukan tuntutan, dan transaksi. Namun, di sisi lain, badan hukum juga dapat terkena gugatan perdata dan pidana. Saat suatu lembaga akan membuat PT, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu;
  1. Pengecekan nama PT dalam catatan notaris agar tidak ada dua PT atau lebih dengan nama yang sama
  2. Pemegang saham menghadap keada notaris: KTP akan diperiksa dan notaris akan membuat akta notaris. Akta notaris berisi tanggal menghadap ke notaris, siapa yang menghadap, keinginan untuk membuat perusahaan, tujuan didirikan, sampai kapan didirikan, jabatan, dan lain sebagainya. Berdasarkan pasal 3 notaris, kegiatan perusahaan juga tercantumkan. Sebagai contoh; apabila perusahaan bergerak di bidang telekomunikasi, maka akan dinyatakan dalam akta bahwa perusahaan bergerak pada bidang tersebut.
  3. Setoran modal
  4. Surat keterangan domisili
  5. Surat izin usaha, dan
  6. Pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM

Telah disebutkan sebelumnya, bahwa PT dapat terkena gugatan perdata dan pidana.  Perbedaan perdata dan pidana berada pada subjeknya. Perdata mengatur permasalahan atau pelanggaran yang terjadi antar pribadi dengan pribadi lain, sementara pidana adalah untuk pribadi dan negara. Terdapat daerah abu-abu dimana beberapa istilah, seperti tipu-menipu, utang-piutang, dan penggelapan memilki makna yang kurang lebih sama. Meskipun memiliki makna yang mirip, dasar hukumnya berbeda. Apabila suatu perusahaan menggelapkan dana atau menipu konsumen atau pihak lain maka PT tersebut digugat dengan dasar hukum Pidana, sementara apabila PT tersebut terlibat dalam kasus utang-piutang, maka akan digugat dengan Perdata.

Secara singkat, Perdata dan Pidana juga berbeda pada tahapan pengadilannya. Pada pengadilan Perdata tidak terdapat jaksa, hanya hakim, penggugat, dan tergugat yang berada di ruang pengadilan. Tahapan pengadilan kasus Perdata pun lebih singkat apabila dibandingkan dengan Pidana. Tahapan keduanya dapat dilihat pada gambar berikut.

Pada pengadilan pidana apabila putusan pada tingkat Pengadilan Negeri tidak sesuai harapan, kasus dapat dibawa ke Pengadilan Tinggi. Apabila putusan pada Pengadilan Tinggi tidak sesuai harapan juga, kasus dapat dibawa ke tingkat Kasasi kepada MK. Apabila putusan pada Kasasi MK tidak memuaskan juga maka kasus akan ditinjau kembali dimana bukti baru dapat ditambahkan. Apabila bukti baru tersebut ditolak, maka akan ditetapkan Hukuman Kekuatan Tetap dimana terdakwa harus menjalani hukuman tersebut.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persyaratan PIRT: Uji Lab

Manajemen Rantai Pasok Halal

Pemanis Buatan