Pemanis Buatan
Terdapat berbagai jenis produk makanan dan minuman yang menggunakan pemanis. Pemanis ditambahkan dalam makanan untuk menambahkan rasa manis. Selain sebagai pemanis, pemanis juga dapat ditambahkan untuk mengentalkan atau mengawetkan suatu produk makanan atau minuman. Pemanis tidak selalu alami, beberapa jenis pemanis merupakan pemanis buatan. Pemanis buatan terkadang ditambahkan karena mampu memberikan rasa manis berkali-kali lipat apabila dibandingkan dengan gula biasa. Penggunaan pemanis buatan mampu menghemat biaya produksi karena pemanis buatan tidak perlu ditambahkan dalam jumlah yang banyak untuk mencapai tingkat kemanisan yang diinginkan.
Contoh pemanis buatan: sakarin, aspartam, dan siklamat
Peraturan mengenai penggunaan pemanis buatan di Indonesia terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP), sementara batas penggunaannya diatur dalam PerKa BPOM RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Batas Maksimum Bahan Tambahan Pangan Pemanis. Menurut PerKa BPOM tersebut, asesulfam-K, aspartam, siklamat, sakarin, sukralosa, dan neotam tergolong sebagai pemanis buatan. Tidak hanya regulasi, BPOM juga mengawasi penggunaan pemanis di Indonesia.
Tidak semua pemanis diperbolehkan untuk diguakan dalam makanan atau pun minuman. Hal ini dikarenakan, beberapa jenis pemanis dapat menimbulkan efek negatif bagi kesehatan apabila dikonsumsi secara berlebihan atau pun dalam jangka waktu yang panjang. Beberapa jenis pemanis buatan yang tidak diperbolekan penggunaannya di Indonesia, menurut PerKa BPOM di atas adalah dulsin dan P-4000. Dulsin mampu menyebabkan gangguan jantung dan hati, sementara P-4000 mampu merusak ginjal dan fungsi dari tiroid.
Tidak semua pemanis diperbolehkan untuk diguakan dalam makanan atau pun minuman. Hal ini dikarenakan, beberapa jenis pemanis dapat menimbulkan efek negatif bagi kesehatan apabila dikonsumsi secara berlebihan atau pun dalam jangka waktu yang panjang. Beberapa jenis pemanis buatan yang tidak diperbolekan penggunaannya di Indonesia, menurut PerKa BPOM di atas adalah dulsin dan P-4000. Dulsin mampu menyebabkan gangguan jantung dan hati, sementara P-4000 mampu merusak ginjal dan fungsi dari tiroid.
Produsen makanan atau minuman yang tidak menggunakan pemanis buatan sesuai dengan regulasi, seperti penggunaan pemanis terlarang dan/atau diluar batas penggunaan, akan terkena sanksi oleh BPOM berupa;
- peringatan tertulis,
- larangan pengedaran untuk sementara waktu dan/atau penarikan produk dari peredaran,
- perintah pemusnahan, dan
- pencabutan izin edar.
Pastikan Anda menggunakan pemanis yang diizinkan dan dalam batas yang telah ditentukan pemerintah dalam makanan Anda, agar Anda terhindar dari sanksi-sanksi tersebut dan konsumen Anda tidak terkena efek negatif pada kesehatan mereka.
Komentar
Posting Komentar