Persyaratan PIRT: Uji Lab
Setelah membahas mengenai SKDU pada post sebelumnya, kali ini akan dibahas mengenai uji lab. Uji lab dilakukan untuk memastikan makanan atau minuman yang akan didaftarkan nomor PIRT serta disebarluaskan sudah aman untuk dikonsumsi tanpa menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan konsumen.
Uji lab dilakukan di Labkesda masing-masing daerah. Selain itu, jenis uji yang akan digunakan berbeda untuk setiap wilayah. Apabila pembaca berada di daerah Kabupaten Tangerang, maka uji lab dilakukan di labkesda Kota Tangerang Selatan dan jenis uji yang dilakukan terhadap sampel makanan atau minuman kita adalah uji TPC dan kapang. Uji TPC atau Total Plate Count dilakukan untuk mengukur seberapa banyak bakteri yang tumbuh pada makanan kita dalam jangka waktu dan kondisi tertentu. Apabila jumlah TPC melebihi standar yang diperbolehkan untuk jenis makanan atau minuman yang diujikan, maka kemungkinan besar makanan atau minuman kita tidak diperbolehkan untuk disebarluaskan, setidaknya hingga pengujian berikutnya dinyatakan "aman". Hal tersebut juga berlaku untuk uji kapang, yang digunakan untuk mengukur jumlah "jamur" yang tumbuh pada sampel.
Uji lab memiliki biaya yang berbeda-beda namun memiliki kurun waktu pengujian yang sama. Hasil uji lab dapat diambil setelah 14 hari kerja. Semakin banyak uji yang harus dilakukan otomatis harga yang harus dikeluarkan semakin banyak. Sekali lagi, jenis uji berbeda untuk setiap wilayah. Pemilihan wilayah pun bergantung pada daerah pendaftaran PIRT sehingga kita tidak bisa memilih uji lab di daerah mana pun sesuka hati. Uji TPC dan kapang sebagai contoh membutuhkan 200 ribu rupiah masing-masing sehingga total biaya yang harus dikeluarkan adalah 400 ribu. Oleh karena itu, sebaiknya para pembaca menanyakan PTSP masing-masing sebelum uji lab untuk mengetahui lokasi Labkesda. Setelah mengetahui lokasi, langkah berikutnya adalah menghubungi pihak Labkesda untuk mengetahui harga tiap jenis uji.
Komentar
Posting Komentar