Ekspor dan Impor

Anda mungkin telah mendengar produk-produk Indonesia yang telah sampai ke manca negara, seperti Indomie dan Tolak Angin. Perihal ekspor dan impor barang diregulasikan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Anda sendiri pun dapat memperluas pasar Anda dengan melakukan ekspor produk ke luar negeri. Namun, bagaimana sebenarnya cara Anda mengekspor barang Anda? Berikut merupakan langkah-langkah atau tata cara ekspor produk ke luar negeri;
  1. Mengecek apakah barang yang diekspor diperbolehkan untuk diekspor ke negara importir. 
  2. Mengecek apakah produk diperbolehkan untuk diimpor oleh negara importir.
  3. Pastikan apakah produk yang hendak diekspor harus melewati proses karantina atau pengujian bebas penyakit dan lain sebagainya.
  4. Setelah diizinkan, dilakukan pengurusan pembuatan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) di bea cukai oleh eksportir.
  5. Eksportir kemudian menyiapkan produk yang hendak diekspor dan segala berkas yang dibutuhkan, seperti SIUP, TDP, NPWP, daftar kemasan, invoice, dan lain sebagainya.
  6. Setelah produk siap dan berkas-berkas lengkap, dilakukan pembuatan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) di bea cukai oleh eksportir.
  7. Di sisi lain, importir membuka LC (Letter of Credit) di bank negara importir. 
  8. LC ini kemudian diteruskan ke bank di negara eksportir, kemudian diteruskan kepada si eksportir.
  9. Setelah LC diterima oleh eksportir, dilakukan pemeriksaan produk terlebih dahulu oleh independent surveyor, kemudian diperiksa lagi oleh perusahaan eksportir atau penyedia jasa kapal atau kapal terbang.
  10. Pemuatan produk ke kapal atau kapal terbang.
  11. Eksportir mengurus perizinan pemuatan barang di bea cukai.
  12. Eksportir mengurus SKA atau Surat Keterangan Asal di Dinas Perdagangan atau Dinas Perindustrian. 
  13. Eksportir menerima Bill of Loading (jalur laut) atau Airway Bill (jalur udara).
  14. Eksportir mengirmkan seluruh berkas ke bank eksportir.
  15. Berkas diteruskan ke bank importir.
  16. Importir membayar LC di bank importir.
  17. Bank melimpahkan berkas ke importir.
  18. Importir kemudian mendapatkan surat untuk pengambilan produk di bea cukai nagara importir.
  19. Uang yang dibayar importir diteruskan oleh bank importir ke bank eksportir.
  20. Bank eksportir kemudian meneruskan uang ke eksportir.
Apabila kali ini Anda ingin mengimpor atau Anda sebagai importir, maka langkah-langkah yang harus Anda lakukan tidak terlalu banyak. Berikut merupakan langkah atau tata cara untuk impor produk dari luar negeri;
  1. Importir melakukan korespondensi dengan  pihak eksportir.
  2. Importir membuka LC di bank devisa negara importir.
  3. LC diteruskan ke bank eksportir, kemudian diteruskan lagi ke eksportir.
  4. Eksportir menyiapkan barang dan berkas-berkas.
  5. Eksportir mengirimkan dokumen bukti bahwa produk telah dimuat di kapal atau kapal terbang.
  6. Produk yang telah dikirim masuk ke pelabuhan negara importir.
  7. Produk diperiksa terlebih dahulu.
  8. Apabila diizinkan, importir membayar LC ke bank importir.
  9. Importir atau biro jasa mengurus pengambilan produk.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persyaratan PIRT: Uji Lab

Manajemen Rantai Pasok Halal

Pemanis Buatan