Ekspor dan Impor
Anda mungkin telah mendengar produk-produk Indonesia yang telah sampai ke manca negara, seperti Indomie dan Tolak Angin. Perihal ekspor dan impor barang diregulasikan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Anda sendiri pun dapat memperluas pasar Anda dengan melakukan ekspor produk ke luar negeri. Namun, bagaimana sebenarnya cara Anda mengekspor barang Anda? Berikut merupakan langkah-langkah atau tata cara ekspor produk ke luar negeri;
- Mengecek apakah barang yang diekspor diperbolehkan untuk diekspor ke negara importir.
- Mengecek apakah produk diperbolehkan untuk diimpor oleh negara importir.
- Pastikan apakah produk yang hendak diekspor harus melewati proses karantina atau pengujian bebas penyakit dan lain sebagainya.
- Setelah diizinkan, dilakukan pengurusan pembuatan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) di bea cukai oleh eksportir.
- Eksportir kemudian menyiapkan produk yang hendak diekspor dan segala berkas yang dibutuhkan, seperti SIUP, TDP, NPWP, daftar kemasan, invoice, dan lain sebagainya.
- Setelah produk siap dan berkas-berkas lengkap, dilakukan pembuatan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) di bea cukai oleh eksportir.
- Di sisi lain, importir membuka LC (Letter of Credit) di bank negara importir.
- LC ini kemudian diteruskan ke bank di negara eksportir, kemudian diteruskan kepada si eksportir.
- Setelah LC diterima oleh eksportir, dilakukan pemeriksaan produk terlebih dahulu oleh independent surveyor, kemudian diperiksa lagi oleh perusahaan eksportir atau penyedia jasa kapal atau kapal terbang.
- Pemuatan produk ke kapal atau kapal terbang.
- Eksportir mengurus perizinan pemuatan barang di bea cukai.
- Eksportir mengurus SKA atau Surat Keterangan Asal di Dinas Perdagangan atau Dinas Perindustrian.
- Eksportir menerima Bill of Loading (jalur laut) atau Airway Bill (jalur udara).
- Eksportir mengirmkan seluruh berkas ke bank eksportir.
- Berkas diteruskan ke bank importir.
- Importir membayar LC di bank importir.
- Bank melimpahkan berkas ke importir.
- Importir kemudian mendapatkan surat untuk pengambilan produk di bea cukai nagara importir.
- Uang yang dibayar importir diteruskan oleh bank importir ke bank eksportir.
- Bank eksportir kemudian meneruskan uang ke eksportir.
- Importir melakukan korespondensi dengan pihak eksportir.
- Importir membuka LC di bank devisa negara importir.
- LC diteruskan ke bank eksportir, kemudian diteruskan lagi ke eksportir.
- Eksportir menyiapkan barang dan berkas-berkas.
- Eksportir mengirimkan dokumen bukti bahwa produk telah dimuat di kapal atau kapal terbang.
- Produk yang telah dikirim masuk ke pelabuhan negara importir.
- Produk diperiksa terlebih dahulu.
- Apabila diizinkan, importir membayar LC ke bank importir.
- Importir atau biro jasa mengurus pengambilan produk.
Komentar
Posting Komentar