Pembuatan PT

Pada post sebelumnya telah dibahas sekilas mengenai UU PT dan pembuatan PT. Pada post kali ini akan dibahas dengan lebih detail mengenai tata cara pembuatan suatu PT serta kegiatan penanaman modal oleh suatu PT. Hal-hal mengenai Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007.
Pertama, sebuah perusahaan harus memiliki sebuah nama. Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengajuan nama sebuah PT baru, antara lain;
  1. Nama yang diajukan belum pernah ada sebelumnya
  2. Nama yang diajukan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
  3. Nama yang diajukan tidak boleh terdiri dari rangkaian angka atau huruf yang tidak membentuk kata
  4. Nama yang diajukan tidak boleh sama atau mirip dengan nama lembaga negara, pemerintah, maupun internasional
Setelah nama disetujui, maka akan dibuat akta notaris. Akta tersebut berisi, setidaknya, nama dan data diri dari pemegang saham, pendiri perseroan, dan direksi. Setelah berkas-berkas telah lengkap, selanjutnya diajukan permohonan pendirian perseroan kepada Menteri Hukum dan HAM atau secara elektronik di website Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) di https://ahu.go.id/. Pada website disediakan formulir yang berisi;
  1. Nama dan tempat pendudukan perseroan
  2. Jangka waktu berdiri perseroan
  3. Maksud dan tujuan berdirinya perseroan
  4. Kegiatan perseroan
  5. Jumlah modal dasar, modal disetor, dan modal ditempatkan
  6. Alamat lengkap perseroan
Setelah nama perusahaan disetujui dan akta dibuat, maka langkah berikutnya adalah pembuatan Surat Keterangan Domisili yang diajukan kecamatan/kelurahan setempat. Setelah SKD didapatkan dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan dibuat, dapat diterbitkan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Form kemudian disubmit dan apabila disetujui, maka dilakukan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya, dilakukan kepengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) terhadap perusahaan. Setelah SIUP, dilakukan pembuatan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Apabila dinyatakan lengkap semua berkas, pengumuman akan diterbitkan dalam berita acara negara. Dengan demikian, perusahaan tersebut sekarang memiliki kekuatan legal. 

Dilakukan pengajuan SK (Surat Keputusan) Menteri. Pengajuan harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak tanggal akta pendirian perseroan ditandatangani. Apabila semua berkas lengkap dan disetujui, dalam 14 hari kerja (kurang-lebih) akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri yang berisi tentang pengukuhan pendirian perseroan terbatas. Apabila lewat dari batas hari yang ditentukan tidak juga diajukan permohonan SK tersebut, maka perseroan akan dinyatakan bubar secara hukum.

Terdapat perubahan mengenai ketentuan modal dasar suatu PT, lebih tepatnya pada Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2016. Sebelumnya dinyatakan bahwa suatu perusahaan harus memiliki modal dasar setidaknya 50 juta. Perubahan yang dilakukan menghapus ketentuan minimal modal dasar. Namun harus tetap ada suatu nominal pada modal dasar tersebut, tidak diizinkan suatu perusahaan memiliki modal dasar 0 rupiah. Perubahan tersebut dilakukan untuk meningkatkan atau membantu pendirian PT oleh pengusaha kecil yang baru menjalankan bisnis.

Penanaman Modal
Penanaman saham juga dibahas dalam UU PT, namun penanaman modal yang dibahas lebih ditekankan bagi PT yang tertutup, alias tidak melepaskan saham ke publik. PT yang bersifat terbuka dapat melepaskan saham yang kemudian dapat dibeli lewat broker. Berikut merupakan tata cara/langkah-langkah penanaman modal bagi PT tertutup;

1.  Dilakukan rapat pemegang saham mengenai kebutuhan penambahan modal

2. Persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dimana sejumlah 50% proporsi pemegang saham setuju akan adanya penambahan modal. Misalkan terdapat 5 pemegang saham dalam suatu PT. Dari 5 orang tersebut, hanya 2 pemegang saham yang setuju akan penambahan modal. Namun, apabila proporsi dari 2 pemegang saham tersebut dijumlahkan mencapai 50% ke atas, maka disimpulkan bahwa suara 2 pemegang saham tersebut telah mewakili perusahaan.
3. Ditentukan jumlah modal yang dibutuhkan dalam berapa lembar saham yang akan dikeluarkan, misalkan dibutuhkan 5 milyar rupiah, maka nominal tersebut dikonversikan dalam satuan lembaran saham
4. Pada rapat tersebut juga menentukan pada siapa lembar saham diberikan, baik pemegang saham sebelumnya, karyawan PT, atau pun pemegang obligasi/efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham. Pemegang obligasi merupakan orang yang meminjamkan sejumlah uang ke perusahaan sebagai utang (obligasi) beserta bunganya. Saham perusahaan kemudian dapat ditukarkan dengan surat obigasi/utang tersebut.
5.  Rapat kembali
6.  Masa pembelian saham perusahaan 
7. Sisa lembar saham akan ditawarkan pada pihak ketiga yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan, apabila dalam 14 hari setelah rapat tidak ada yang mau membeli lembar saham tersisa tersebut
Sekian post kali ini, semoga dapat membantu Anda dalam memahami lebih lanjut tata cara penanaman modal serta pembuatan PT pada post sebelumnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persyaratan PIRT: Uji Lab

Manajemen Rantai Pasok Halal

Pemanis Buatan