Undang-Undang Koperasi

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pengkoperasian, koperasi merupakan "Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi kemudian sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan". Berikut merupakan penjelasan dari jenis, modal, tata cara pendirian dan pembubaran koperasi.

Jenis Koperasi
 
Terdapat beberapa jenis koperasi yang dibedakan berdasarkan anggota dan jenis kegiatannya, berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992. Berdasarkan anggota, koperasi dibagi menjadi dua, yaitu; 
  1. Koperasi primer : Kopersi yang didirikan oleh perorangan (minimal 25 orang)
  2. Koperasi sekunder : Koperasi yang didirikn oleh, minimal, 3 koperasi lain
Sementara koperasi berdasarkan jenis kegiatan dibedakan menjadi lima, yaitu;
  1. Koperasi simpan pinjam : melayani simpan pinjam dari anggotanya, anggota koperasi dapat menitipkan uang atau pinjam uang.
  2. Koperasi konsumen : didirikan oleh para konsumen produk akhir yang bertujuan untuk membeli suatu produk, yang kemudian dibeli langsung dari produsen, sehingga produk  dapat dijual kembali dengan lebih murah di dalam koperasi.
  3. Koperasi produsen : didirikan oleh para produsen yang tidak memiliki perusahaan, produk produsen disalurkan dalam koperasi untuk dipromosikan atau dijual.
  4. Koperasi jasa : meyediakan jasa non simpan pinjam, seperti jasa angkutan, dsb.
  5. Koperasi serba usaha : melingkupi semua koperasi sebelumnya (simpan pinjam, jasa, konsumen, dan produsen)
Modal Koperasi

Modal dari sebuah koperasi dibagi menjadi dua, yaitu; 

Modal sendiri : modal yang penting dan digunakan saat koperasi menghadapi/mengalami kerugian. Modal sendiri penting karena berbagai alasan, seperti; 
  1. Alasan kepemilikan : agar anggotan koperasi memiliki rasa kepemilikan terhadap koperasinya sehingga lebih bertanggung jawab dalam mengelola simpanan pokok dan simpanan wajib koperasi.
  2. Alasan ekonomi : tidak adanya bunga membuat pengurusan modal sendiri menjadi lebih mudah untuk dikembangkan.
  3. Alasan resiko : tidak terdapat ancaman dari luar, seperti harus membayar utang karena kegiatan koperasi tidak lancar, dsb.
Sumber dari modal sendiri berasal dari hibah, simpanan pokok, simpanan wajib, dan dana cadangan. Simpanan pokok adalah dana yang harus dibayar oleh calon angggota saat hendak bergabung dengan koperasi. Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang harus diberikan oleh anggotan koperasi dalam kurun waktu tertentu. Dana cadangan merupakan bagian dari SHU. SHU adalah pendapatan setahun koperasi yang sudah dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain (seperti pajak). Selebihnya dari dana cadangan akan dibagikan kepada anggota koperasi. Hibah adalah pemberian dana dari pihak lain kepada koperasi tanpa harus dikembalikan ke pihak pemberi.

Modal pinjaman : modal dari sebuah koperasi yang berupa utang, baik karena meminjam dari anggotanya, koperasi lain, atau anggota dari koperasi lain, bank, dan lembaga keuangan lainnya, serta dapat menerbitkan surat obligasi. Obligasi merupakan sejenis surat berharga yang menunjukkan bahwa penerbit surat obligasi meminjam uang kepada masyarakat dan harus membayarkan bunga serta pokok dari utang tersebut.

Tata Cara Pendirian Koperasi

Diagram Alir Tata Cara Pendirian Koperasi

Dalam mendirikan suatu koperasi, calon anggota harus menjalani penyuluhan terlebih dahulu yang dilakukan di Dinas Koperasi. Setelah menjalani penyuluhan, dilakukan penentuan tempat koperasi berlangsung. Setelah tempat ditentukan, dilakukanlah rapat pembentukan yang beranggotakan minimal 25 orang, apabila koperasi primer, yang telah mengikuti penyuluhan. Pada rapat pembentukan ditentukan kepala, bendahara, dan sekretaris, susunan anggota, dan anggaran dasar koperasi. Anggaran koperasi berisi nama, tempat, serta kedudukan, maksud dan tujuan berdirinya koperasi, bidang usaha koperasi, keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, dan sisa hasil usaha. Setelah rapat, akta pendirian koperasi kemudian dibuat oleh notaris. Pembuatan akta hanya boleh dilakukan oleh kuasa pendiri, yaitu orang yang ditunjuk dari 25 anggota tersebut yang akan berhubungan dengan pejabat/pemerintahan. Setelah akta dikirim ke notaris, notaris akan bekerja sama dengan Dinas Perkoperasian untuk mengadakan survei tempat koperasi. Apabila semua telah sesuai, maka akta notaris dicetak dan syarat-syarat administrasi, hal-hal yang dibahas pada rapat pembentukan, harus dilengkapi. Semua syarat yang telah terpenuhi disertakan ke Dinas Perkoperasian, yang kemudian akan melakukan survei sekali lagi. Apabila diterima, pengesahan akan dilakukan maksimal 3 bulan setelah berkas diterima. Namun, apabila berkas ditolak, maka diterbitkan surat keputusan penolakan yang memberi tahu alasan dari penolakan tersebut. Calon anggota koperasi dapat melakukan pendaftaran ulang, maksimal 1 bulan sejak surat penolakan tersebut dikeluarkan, dan akan dilakukan survei lagi serta pemberitahuan penerimaan/penolakan kembali.

Pembubaran Koperasi

Koperasi dapat dibubarkan oleh dua pihak, yaitu pemerintah atau pihak koperasi itu sendiri. 

Pemerintah dapat membubarkan koperasi apabila koperasi telah berdiri lebih dari batas waktu yang seharusnya, atau karena kegiatan koperasi yang telah berhenti lebih dari 2 tahun. Apabila anggota koperasi menerima/tidak membela surat pemberitahuan yang diterbitkan pemerintah, maka pemerintah akan menerbitkan surat keputusan pembubaran. Namun, apabila anggota menolak, maka akan dilakukan tindak lanjut oleh pemerintah selama kurun waktu 15-30 hari.

Pembubaran oleh anggota diputuskan pada rapat anggota, dimana semua anggota menyatakan diri akan membubarkan koperasi. Hasil rapat tersebut dikirimkan kepada Dinas Perkoperasian, yang kemudian akan mengeluarkan surat pembubaran. Koperasi kemudian dapat dibubarkan secara resmi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persyaratan PIRT: Uji Lab

Manajemen Rantai Pasok Halal

Pemanis Buatan