Undang-Undang dalam Bidang Pangan



Terdapat beberapa undang-undang yang mengatur pangan di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah:
  1. UU mengenai Ketenagakerjaan
  2. UU tentang Perpajakan
  3. UU Perbankan
  4. UU Perdagangan
  5. UU Perdata Perjanjian
  6. UU Gangguan
  7. UU Hak Cipta, dan
  8. UU mengenai Kehalalan Produk
Kehalalan produk diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Isi UU tersebut menyatakan hal-hal apa saja yang dapat menyebabkan sebuah produk tidak halal, seperti terdapat komponen yang tidak halal, kotoran hasil pencernaan, dan cara pemrosesan yang dapat menyebabkan produk tidak halal meskipun tidak terdapat komponen haram. UU Gangguan berisi, salah satunya, gangguan terhadap tetangga ketika proses produksi berlangsung seperti pada produk PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). UU Perbankan digunakan saat perusahaan melakukan kegiatan peminjaman dari bank dan lain sebagainya. Terdapat dua UU yang mengatur perpajakan di bidang pangan, yaitu UU No. 42 Tahun 2009 dan UU No. 28 Tahun 2009. Kedua UU tersebut mengatur salah satunya PPN dan PPNBM, seperti pada restoran. UU No. 42 tahun 2009 menyatakan bahwa pemerintah sudah tidak memungut PPN dari perusahaan penyedia makanan dan minuman, namun PPN masih dalam kepengurusan Peraturan Daerah.

Beberapa contoh undang-undang tersebut harus dapat ditaati oleh semua badan hukum. Badan hukum merupakan suatu personifikasi dari sebuah lembaga sehingga lembaga tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti perorangan lain di mata hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persyaratan PIRT: Uji Lab

Manajemen Rantai Pasok Halal

Pemanis Buatan