Pengenalan terhadap Peraturan-Peraturan dalam Bidang Pangan
Pada umumnya, peraturan-peraturan di bidang pangan ada 2 jenis, yaitu; peraturan yang bersifat administratif dan peraturan yang bersifat operasional.
Peraturan yang mengatur hal-hal administratif mencakup perizinan usaha, perpajakan, ketenagakerjaan, domisili usaha, pendaftaran produk, dan hal-hal lainnya yang terdapat di luar produk makanan itu sendiri.
Peraturan yang bersifat operasional mengatur hal-hal yang berkaitan dengan produk itu sendiri. Salah satu contoh peraturan operasional adalah penggunaan bahan tambahan pangan atau BTP secara singkat. Peraturan mengenai BTP mengatur jenis bahan tambahan apa saja yang boleh digunakan dan apa yang tidak boleh digunakan. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur batas maksimal jumlah bahan tambahan yang digunakan dalam produk makanan. Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan pangan dan keselamatan serta kesehatan konsumen.
Peraturan yang mengatur produk makanan kita sebagian besar diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM. Selain sebagai regulator, atau penerbit peraturan-peraturan tersebut, BPOM juga bertugas sebagai eksekutor, melaksanakan peraturan yang diterbitkan sendiri, seperti pengawasan terhadap produk makanan yang beredar dan melakukan sidak, atau inspeksi mendadak.
Sekian post kali ini. Nantikan post berikutnya ;)
Komentar
Posting Komentar