Surat Domisili Keterangan Usaha (SKDU)

Surat Domisili Keterangan Usaha (SKDU) merupakan sebuah surat resmi yang dapat memberikan informasi dari lokasi suatu usaha / perusahaan. Surat ini merupakan salah satu persyaratan bagi pembaca sekalian yang ingin membuat perizinan PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga.

Contoh SKDU
 
Pembuatan SKDU sendiri membutuhkan persyaratan sendiri yang haru dilampirkan. Hal-hal yang harus dilampirkan berbeda untuk setiap daerah. Sebagai contoh, apabila pembaca berdomisili di area Kabupaten Tangerang, maka persyaratan yang harus ada adalah; 
  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kepemilikan Tempat Usaha
  3. Surat Keterangan RT/RW setempat
  4. Surat Pernyataan dari Kelurahan/Desa
  5. Foto Tempat Usaha (foto tempat produksi)
  6. BAPL dari Kelurahan/Desa, dan 
  7. Rekomendasi dari Kelurahan/Desa.
Berkas-berkas yang disebutkan merupakan syarat yang mutlak ada. Hal-hal yang dapat dilampirkan selain yang telah diesbutkan adalah;
  1. Fotokopi SKDTU (untuk perpanjangan saja)
  2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan di Notaris
  3. Fotokopi NPWP (bagi yang memiliki atau bagi yang sudah cukup umur untuk memiliki NPWP)
  4. Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan bagi perpanjangan SKDU)
  5. Fotokopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan bagi perpanjangan SKDU).
Setelah mendapatkan surat keterangan RT/RW setempat, surat tersebut beserta syarat lampiran mutlak 1,2,3, dan 5 dibawa ke Kelurahan untuk mendapatkan surat pernyataan dari kelurahan, BAPL, dan rekomendasi. Apabila tempat usaha merupakan milik sendiri, maka dapat membawa fotokopi PBB terakhir atau surat kepemilikan. Namun, apabila tempat merupakan tempat sewa, maka dapat membawa surat perjanjian sewa.

Setelah semua persyaratan mutlak terpenuhi, maka semua berkas dibawa ke Kecamatan untuk diproses. SKDU dapat diambil dalam kurun waktu 3 hari kerja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persyaratan PIRT: Uji Lab

Manajemen Rantai Pasok Halal

Pemanis Buatan